Pembatasan Konstitusional Kekuasaan Presiden RI

Pembatasan Konstitusional Kekuasaan Presiden RI

Rp. 50.000
Penulis: Dr. John Pieris, SH., MS
Penerbit: Pelangi Cendekia
Jenis Cover: Softcover
Tahun Terbit: 2007, Cet.1
Dimensi: 16 x 24 cm | x+304 halaman
Kondisi: Baru
Berat: 0.7 kg
Stok: Tersedia
Pemesanan: SMS/WA 081212-088121

Beli di: BUKALAPAK


Fungsi Konstitusi dalam membatasi kekuasaan Presiden bukan merupakan pemikiran baru, karena selain memang merupakan fungsi utama konstitusi, beberapa kajian sebelumnya juga telah mengupas masalah ini secara luas. Dalam hubungan ini, penulis mengemukakan suatu pemikiran baru, bahwa konstitusi tidak saja berfungsi membatasi kekuasaan Presiden, tetapi juga bagaimana semestinya kekuasaan Presiden itu diatur secara tepat, tegas dan jelas di dalam konstitusi, sehingga walaupun kekuasaan Presiden dibatasi, tetapi konstitusi juga dapat mengatur, bahwa kewenangan yang dimiliki Presiden adalah kewenangan yang proporsional.

Dalam perspektif pembatasan kekuasaan Presiden, sebenarnya ada korelasi antara kekuasaan Presiden dengan masa jabatannya. Jik masa jabatan Presiden tidak dibatasi secara tegas dan jelas, maka Presiden dpat memperluas, memperkuat dan memperpanjang jabatannya selama ia mau.

Penulis berpendapat, untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan sekaligus menghindari pemerintahan yang otoriter dan totaliter, tidak ada jalan lain, kecuali mengatur sistem pemerintahan secara demokratis.

Pertanyaan yang paling penting di bidang filsafat dan politik, bukanlah "siapa yang harus memerintah", tetapi bagaimana ita mengurangi terjadinya pemerintahan yang salah (How can minimize misgovern?), baik dalam arti mencegah timbulnya pemerintahan yang jelek di masa depan, maupun mengurangi konsekuensi negatif dari pemerintahan yang jelek di masa sekarang.

Dengan pengertian lain, konstitusi yang didambakan adalah sebuah konstitusi yang tidak membuka peluang adanya praktek ketatanegaraan diktatoral (constitusional dictatorship).

logoblog

Instagram